MALANG KOTA – Satreskrim Polresta Malang Kota ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar konter telepon seluler di Jalan Nusakambangan Nomor 7, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen.
Seorang residivis spesialis pembobol konter berinisial FM (30) berhasil diringkus hanya beberapa hari setelah keberadaannya terlacak melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polresta Malang Kota terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan (f) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Saat Konferansi Pers, Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto menjelaskan, awal pengungkapan kasus, adanya video viral dimedsos dan laporan korban RL (42), kemudian kami langsung melakukan penyelidikan, analisis rekaman CCTV, pengumpulan keterangan saksi, hingga penelusuran identitas pelaku.
“Setelah korban melapor, Tim langsung melakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui sehingga dilakukan upaya pencarian secara intensif hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar AKP Didik.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 00.16 WIB, saat pemilik konter RL tengah berada di rumahnya, pelaku beraksi seorang diri diduga merusak jendela dan etalase toko sebelum mengambil sejumlah telepon seluler beserta perlengkapannya.
FM sempat menjadi DPO, akhirnya ditangkap pada Sabtu, 27 Juni 2026, di kawasan pertokoan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Hasil pengembangan, Unit Resmob Polresta Malang Kota melakukan penyisiran ke tempat kos pelaku di wilayah Gedangan, Sidoarjo, yang digunakan tempat penyimpanan sebagian barang hasil kejahatan.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit iPhone 11 warna biru toska yang belum sempat dijual dan rencananya akan dipakai sendiri oleh pelaku.
Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 dus boks iPhone berbagai tipe, satu unit iPhone 11 warna biru toska, satu helm merek INK warna hitam, lima rekaman CCTV, serta uang tunai Rp100 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian.
Menurut keterangan FM adalah residivis dengan kasus yang sama diwilayah Kabupaten mMalang dan pernah menjalani hukuman satu tahun penjara pada 2018.

“Tersangka merupakan residivis dengan modus kejahatan yang sama. Hal ini menjadi perhatian kami karena menunjukkan adanya kecenderungan mengulangi tindak pidana setelah menjalani hukuman. Oleh karena itu, proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” jelasnya.
Menurut AKP Didik, sebagian telepon seluler hasil pencurian telah dijual melalui marketplace di wilayah Sidoarjo untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap barang bukti yang telah berpindah tangan guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian korban.
“Kami berpesan untuk para pemilik usaha, khususnya konter telepon seluler dan pertokoan, agar meningkatkan sistem keamanan dengan memasang CCTV, memperkuat pengamanan pintu dan etalase, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian agar tindak kejahatan serupa dapat dicegah sejak dini,” Pungkas AKP Didik.